"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offside atau melewati batas," ujarnya.
Beka Ulung Hapsara dan Putri Candrawathi. (ist)
Lebih lanjut, Susno menyebutkan beberapa hal yang dianggapnya Komnas HAM terlalu jauh dari mengatakan struktur perkara, hasil visum, hingga terakhir rekomendasi adanya pelecehan seksual terhadap PC.
"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual? berupa apa pelecehannya? Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang." ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Kabareskrim Polri 2008-2009 itu mengatakan bahwa jika memang benar adanya pelecehan, rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu mubasir hanya sia-sia.
"Namanya juga rekomendasi boleh dipakai, bole nggak. kalau nggak masuk akal gak dipakai, Nah nggak masuk akalnya dimana? Calon terdakwa Yoshua telah meninggal, jika memang benar ada pelecehan, dimana Pengadilan Indonesia itu terdakwa harus hadir, nggak absensial jadi impossible untuk diproses," terangnya.
"Buktinya ada pelecehan dari mana? hanya saksi? keterangan seribu saksi pun itu bukan alat bukti, walaupun ada saksi tapi harus didukung alat bukti yang lain, ada nggak CCTV?," tandasnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengatakan bahwa peristiwa pelecehan yang dikatakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu nggak jelas juga, mestinya sebagai lembaga 'kita memberi keterangan kepada warga kita;
Load more