Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya.
Hal itu ditengarai Fajar dan anak buahnya didapati penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam penanganan kasus judi online.
"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Zulpan menjelaskan pihak Propam Polda Metro Jaya bakal merekomendasikan sanksi terhadap Fajar dan ketujuh anak buahnya.
Nantinya pihak Polda Metro Jaya bakal menjadikan rekomendasi tersebut untuk menjatuhkan sanksi kepada Fajar dan ketujuh anak buahnya tersebut.
"Pak Kapolda kan sudah memberikan statement terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Propam Mabes Polri periksa Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quatul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M. Fajar beserta anggotanya.
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Polsek Penjaringan tersebut ditengarai penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penangkapan hanya dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta para anggotanya.
Sedangkan, kata Zulpan, pihak Propam Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ungkapnya. (raa/ree)
Load more