Tangerang, Banten - Narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan kebijakan bebas bersyarat berbarengan dengan eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Wanita dan Anka Kelas II A Tangerang, Banten pada Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno mengatakan Pinangki bebas usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut-red) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," katanya saat ditemui di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menuturkan Pinangki dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan selama satu tahun lebih.
"Sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidan yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu," ungkapnya.
Sementara, Pinangki turut serta dikenakan kebijakan wajib bersyarat hingga tahun 2026 pasac dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten.
Diketahui, Eks Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meringankan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga akibat terseret kasus Tipikor berupa kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. (raa/ito)
Load more