Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.
Tempat Beribadah
Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%.
Tempat Wisata atau Taman
Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Load more