Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J masih terhalang dengan menyeruak kembali dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang telah dihentikan, Adapun alasan Komnas HAM munculkan rekomendasi dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Pusaran Kasus Brigadir J.
Baru-baru ini Komnas HAM baru saja menyerahkan rekomendasi dari hasil investigasinya, salah satu butir rekomendasi yang membuat publik bertanya-tanya adalah poin dari memunculkan kembali adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Yang isinya, "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Keputusan Komnas HAM menuai banyak sorotan, dan publik bertanya-tanya atas dasar alasan apa rekomendasi itu?
Program Fakta tvOne, mendatangi kantor Komnas HAM dan bertemu dengan Beka Ulung Apsara, Komisioner Komnas HAM.
Ditanyakan lebih detail atas dasar apa sehingga Komnas HAM kembali memunculkan narasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua, seperti diketahui pihak Dirtipidum telah mengugurkan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan PC pertama kali terjadi di Jakarta.
"Jadi kami meminta keterangan dari Bu PC, kemudian meminta keterangan juga dari Saudari S, dan juga ada ahli psikologi klinis yang mendamping Bu PC untuk menguatkan soal psikologisnya" ucap Beka Ulung di Program Fakta TvOne, Senin (6/9).
"Termasuk juga mengungkapkan apa saja yang dialami rangkaian peristiwa dari Magelang, kemudian di Tol sampai di rumah Saguling dan berakhir di TKP (Duren Tiga)." ujarnya.
Lebih lanjut, Beka Ulung mengatakan pihak Komnas HAM dua kali mengambil proses keterangan dari Putri Candrawathi.
Dari keterangan itu, Beka Ulung menyebutkan bahwa Putri menyampaikan ada peristiwa pelecehan seksual dan peran-peran peristiwa sekuen lainnya.
Ditanyakan oleh Host TvOne dikonfirmasi siapa yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut.
"Brigadir J di Magelang," ucap Beka Ulung Hapsara.
Lebih lanjut, Beka menuturkan bahwa siapa saja yang ada di rumah Magelang pada tanggal 7 Juli saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi, "Yang jelas ada Bu PC, Almarhum J, Ricky Rizal, Bharada E, ada KM dan S." jelasnya.
Tanggapan Susno Duadji soal rekomendasi Komnas HAM
Menanggapi akan munculnya kembali narasi dugaan pelecehan dari rekomendasi Komnas HAM itu, Susno Duadji menyindir Komnas HAM terkait kinerjanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Izinkan saya tertawa dulu ya," terkekeh-kekeh Susno Duadji di Program Fakta tvOneNews, Senin (5/9/2022)
Sikap menertawakan Komnas HAM itu dilakukan oleh Susno Duadji karena menilai lembaga itu seperti tidak mengerti hukum.
Karena tidak punya dasar dalam penyelidikan yang Pro Justitia untuk memunculkan narasi atau isu dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri," ujarnya.
Susno Duadji membeberkan tugas dari Komnas HAM dalam mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kalau ada pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan rekomendasikan pada penyelidik-nya di Kejaksaan Agung,"
"Kalau nggak ada pelanggaran HAM Berat, ya sudah bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya," terangnya.
Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh diluar wewenangnya atau kapasitasnya dalam ikut menangani kasus Brigadir J.
"Soal pembunuhan banyak di Indonesia, berapa ratus kasus setahun itu, yang menghilangan nyawa, di luar hukum? ya di luar hukum semua namanya pembunuhan." ucapnya
"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offside atau melewati batas," ujarnya.
Lebih lanjut, Susno menyebutkan beberapa hal yang dianggapnya Komnas HAM terlalu jauh dari mengatakan struktur perkara, hasil visum, hingga terakhir rekomendasi adanya pelecehan seksual terhadap PC.
"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual? berupa apa pelecehannya? Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang." ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Kabareskrim Polri 2008-2009 itu mengatakan bahwa jika memang benar adanya pelecehan, rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu mubasir hanya sia-sia.
"Namanya juga rekomendasi boleh dipakai, bole nggak. kalau nggak masuk akal gak dipakai, Nah nggak masuk akalnya dimana? Calon terdakwa Yoshua telah meninggal, jika memang benar ada pelecehan, dimana Pengadilan Indonesia itu terdakwa harus hadir, nggak absensial jadi impossible untuk diproses," terangnya.
"Buktinya ada pelecehan dari mana? hanya saksi? keterangan seribu saksi pun itu bukan alat bukti, walaupun ada saksi tapi harus didukung alat bukti yang lain, ada nggak CCTV?," tandasnya.
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more