Jakarta - Pemerintah akan membuat aturan pencegaha kekerasan Terkait dengan adanya kasus meninggal seorang santri Pondok Pesantren Gontor beberapa waktu lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) siap menerbitkan aturan sebagai bentuk pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta dikutip Pmjnews, Selasa (6/9/2022).
Sebagai informasi, AM (17) merupakan santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022.
AM diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Waryono mengungkapkan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
Load more