"Waktu itu saya tidak menyesal bunuh orang, saya merasa jago kalau bunuh orang," kata John Kei.
Setelah kasus pembunuhan tersebut, John Kei pun menjadi buronan polisi, tapi tak lama kemudian, ia pun menyerahkan diri ke polisi.
"Waktu itu saya buron, tapi waktu tanggal 24 Mei saya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata John Kei.
Dan masa-masa perkelahian pun tidak berhenti sampai disitu, di dalam lapas, John Kei juga masih terlibat perkelahian dengan sesama narapidana.
"Ribut satu penjara, keroyok saya sama teman saya, ribut terus," kata John Kei.
Kasus Hukum
Sementara itu, nama John Kei sempat berurusan dengan aparat pada kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.
Adapun Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012.
Kala itu, Ayung ditemukan tewas dalam keadaan luka parah di bagian leher dan puluhan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.
MA pun menjatuhi hukuman John Kei terkait kasus pembunuhan Ayung menjadi 16 tahun.
Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Diputuskan Rabu, 24 Juli 2013 lalu. Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (29/7/2013) lalu.
Kala itu, Ridwan enggan menjelaskan alasan majelis memperberat vonis bagi John Kei.
Load more