Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol ini menyusul adanya penyesuaikan harga BBM subsidi, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya.
"Tanggal 10 (September 2022), pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru, atau tiga hari setelah keputusan ini diputuskan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022)
Berikut ini rincian tarif berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:
Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:
- Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km - Tarif batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):
- Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km
- Tarif batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200
Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:
- Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km
- Tarif batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-Rp 11.000. (viva/ner)
Load more