LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD membuka dialog publik RKUHP yang disiarkan langsung secara daring melalui Youtube,
Sumber :
  • (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Mahfud Tegaskan Hukum Kolonial Harus Diubah Sesuai Perintah Konstitusi

Perintah konstitusi dan masyarakat Indonesia kini sudah menjadi masyarakat nasional, Undang-undang Hukum Pidana era kolonial harus diubah

Rabu, 7 September 2022 - 13:14 WIB

Jakarta - Undang-undang Hukum Pidana era kolonial harus diubah, karena merupakan perintah konstitusi dan masyarakat Indonesia kini sudah menjadi masyarakat nasional. hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Hukum kolonial harus diubah karena masyarakat kolonial sudah menjadi masyarakat nasional. Itu saja sederhana,” ujar Mahfud MD dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bandung, Jawa Barat, Rabu, yang disaksikan secara daring di Jakarta.

Mahfud menyampaikan pembuatan hukum pidana yang baru merupakan perintah konstitusi karena satu hari setelah Indonesia merdeka terbit perintah dimuat dalam Pasal 2 UUD 1945 yang menyatakan semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum ada aturan baru.

“Itu hanya berlangsung selama belum dibuat yang baru. Jadi saat itu perintahnya segera dong buat yang baru hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain lain. Buat yang baru karena itu tidak cocok dengan alam merdeka,” jelasnya.

Baca Juga :

Dia menyampaikan Kemerdekaan RI Tahun 1945 menghendaki hukum baru karena dalil dalam hukum menyatakan bahwa hukum berubah jika masyarakat juga berubah.

Menurutnya, saat Indonesia Merdeka dan bukan lagi negara jajahan, maka hukum yang ada di Indonesia harus merupakan hukum yang dibuat oleh negara merdeka. Sementara UU Hukum Pidana era kolonial yang berlaku mulai tahun 1918, sejak tahun 1945 akan diganti, namun selama 77 tahun belum terjadi.

“Ide pertama mengganti itu muncul tahun 1963 dan itu terus didiskusikan sampai sekarang, kita berdiskusi untuk membuat hukum pidana agar menyesuaikan dengan masyarakat. Dalil dalam ilmu hukumnya paling dasar itu ketika kuliah pertama di fakultas hukum di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang sesuai dengan masyarakat itu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tampil sebagai tim tamu, Red Sparks berhasil menaklukan AI Peppers dengan skor 3-2 (25-18, 21-25, 19-25, 25-19, 8-7). 
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Mengganti Doa Qunut dengan Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh dalam Islam? Tegas Buya Yahya Sebut Hukumnya...

Mengganti Doa Qunut dengan Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh dalam Islam? Tegas Buya Yahya Sebut Hukumnya...

Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan boleh atau tidak membaca doa rabbana atina fiddunya untuk gantikan doa qunut. Sebab memungkinkan seseorang lupa atau
Ramainya Mecuat Kasus Korupsi, Uskup Jakarta: Jadi Alat untuk Membunuh

Ramainya Mecuat Kasus Korupsi, Uskup Jakarta: Jadi Alat untuk Membunuh

Ramainya kasus korupsi mencuat di media massa ternyata begitu menyita perhatian publik hingga tokoh agama, yakni Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo
Pep Guardiola Tak Bisa Berbuat Banyak, Man City Kembali Gagal ke Jalur Kemenangan di Liga Inggris

Pep Guardiola Tak Bisa Berbuat Banyak, Man City Kembali Gagal ke Jalur Kemenangan di Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola tak bisa mempertahankan skuad asuhannya meraih kemenangan di Liga Inggris seusai bersua Everton.
Thailand Gunakan Timnas Indonesia Sebagai Acuan Kalahkan Filipina di Piala AFF 2024

Thailand Gunakan Timnas Indonesia Sebagai Acuan Kalahkan Filipina di Piala AFF 2024

Tampil sebagai juara Grup A, Thailand akan menantang Filipina di babak semifinal Piala AFF 2024 di Stadion Rizal Memorial, Manila, Jumat (27/11/2024).
Trending
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

. Jay Idzes yang saat ini membela Venezia menjadi rebutan klub besar Serie A di masa bursa transfer pemain musim dingin Liga Italia ini.  
Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Timnas Vietnam mampu mengalahkan tuan rumah Singapura 0-2 pada semifinal Piala AFF 2024 meski terdapat situasi tak adil dalam pertandingan. Dia bilang jika...
Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. 
Selengkapnya
Viral