Jakarta - Komnas HAM resmi membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 7 September 2004 silam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut pembentukan Tim Ad Hoc dalam rangka penegakan hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus kematian aktivis Munir.
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000," katanya pada konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Taufan menjelaskan nantinya tim tersebut bakal diisi oleh lima orang anggotanya yang telah diusulkan dalam rapat kerja pembentukannya.
Menurutnya dua anggota berasal dari struktur organisasi internal Komnas HAM tersebut yakni dirinya serta Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
Sementara dari tiga nama lain yang telah diusulkan, pihaknya baru dapat menyampaikan satu nama yang telah bersedia dijadikan anggota dari Tim Ad Hoc tersebut.
Load more