Padahal, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.
"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.
Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.
"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.
Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (rka/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more