Jakarta - Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000," katanya dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kendati telah resmi dibentuk, Taufan memastikan langkah Tim Ad Hoc belum dapat melangsungkan tugasnya.
Hal itu karena belum lengkapnya struktur anggota pada pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sebab, kata Taufan, semestinya terdapat lima orang yang mesti mengisi posisi pada struktur Tim Ad Hoc.
Namun, hingga saat ini baru terdapat tiga nama yang bersedia menjadi anggota Tim Ad Hoc yakni dirinya, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dan eks Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid.
Load more