Jakarta - Tepat 18 tahun yang lalu yakni pada 7 September 2004 silam, aktivis HAM Munir Said Thalib tewas usai dibunuh dengan cara diracun.
Kini, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir.
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kendati telah 18 tahun kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir, Taufan menyebut tak ada kata kedaluwarsa dalam pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat yang ramai dituding berbagai pihak pada kasus kematian aktivis Munir.
Pasalnya, kata Taufan pengungkapan pelanggaran HAM berat tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Tidak, tidak ada kedaluwarsa, siapa yang khawatir kedaluwarsa, kalau dia dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, tidak akan ada kata kedaluwarsa," ungkapnya.
Load more