Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I DPR RI menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan dengan pembahasan lanjutan di Sidang Paripurna.
Kesepakatan itu ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham di DPR, Rabu (7/9/2022).
Semua perwakilan fraksi partai di Komisi I DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan menjadi regulasi yang berkekuatan tetap.
Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditanda tangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate pun mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU PDP mulai dari panitia kerja DPR RI, panitia kerja pemerintah, hingga pakar maupun pihak lainnya karena akhirnya RUU PDP ini bisa masuk ke tahapan yang lebih lanjut.
Ia meyakini dengan banyaknya masukkan yang didapatkan dari hasil kerja para pihak terlibat maka ketika sah menjadi regulasi Undang-Undang ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.
Load more