"Kami yakin bahwa dinamika perubahan tersebut (proses penciptaan RUU PDP) dalam rangka memperkaya dan melihat ke arah yang lebih baik, kami percaya hal itu menghasilkan substansi RUU PDP yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara," kata Johnny.
RUU PDP akhirnya dalam waktu dekat akan masuk ke dalam pembahasan di sidang yang lebih besar yaitu Sidang Paripurna dan artinya masyarakat Indonesia satu langkah lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan datanya.
Adapun RUU Perlindungan Data Pribadi telah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI serta melewati banyak rapat pembahasan.
Nantinya akan ada lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menangani masalah perlindungan data pribadi. (ant/ito)
Load more