LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Antara

Berperan Merusak CCTV dalam Kasus Brigadir J, Bikin Kombes Agus Nurpatria Dipecat Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Rabu, 7 September 2022 - 18:59 WIB

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 
"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
 
Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
 
Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
 
Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
 
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi," tutur Dedi.
 
Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
 
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
 
Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
 
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan. (lpk/ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Liga Inggris: Manchester United Menang Tipis 1-0 atas Fulham Berkat Gol Tunggal Lisandro Martinez

Hasil Liga Inggris: Manchester United Menang Tipis 1-0 atas Fulham Berkat Gol Tunggal Lisandro Martinez

Kemenangan tipis 1-0 atas Fulham di pekan ke-23 berhasil membawa Manchester United naik satu posisi ke peringkat 12 di klasemen sementara Liga Inggris 2024-2025
Shalat Tahajud Bukan Jam 2 atau 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat karena Lebih Utama pada ...

Shalat Tahajud Bukan Jam 2 atau 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat karena Lebih Utama pada ...

Sebab tidak mudah karena melawan rasa ngantuk serta malas. Kata Ustaz Adi Hidayat umumnya shalat tahajud pukul 3 afdhol di akhir waktu. Simak penjelasannya...
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Pelatih STY dalam keterangannya yang diterjemahkan oleh Asistennya Jeje cukup menyentuh hati. Tak Kuasa menahan kesedihan dan bahagianya ia melihat antusiasme
Tuai Sorotan hingga Komentar soal Tragedi Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Tuai Sorotan hingga Komentar soal Tragedi Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat, (24/1/2025). Penembakan ini dilakukan oleh APMM
Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

"Saya sangat senang kepindahan ke Borussia berhasil. Borussia adalah klub besar di Jerman, saya bersemangat dengan apa yang akan terjadi," ujar Kevin Diks.
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Momen Langka, Presiden Prabowo Sambut Hangat Mahasiswa dan WNI dengan Berswafoto di India

Momen Langka, Presiden Prabowo Sambut Hangat Mahasiswa dan WNI dengan Berswafoto di India

Di tengah padatnya agenda kenegaraan di India, Presiden RI Prabowo Subianto meluangkan waktu untuk menyapa dan berswafoto dengan mahasiswa serta WNI
Mulai Gabung Musim Depan, Direktur Olahraga Borussia Monchengladbach Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia Kevin Diks

Mulai Gabung Musim Depan, Direktur Olahraga Borussia Monchengladbach Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia Kevin Diks

Borussia Monchengladbach mendatangkan Kevin Diks dari FC Copenhagen dengan status bebas transfer alias gratisan pada bursa transfer musim panas 2025 nanti.
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Pelatih STY dalam keterangannya yang diterjemahkan oleh Asistennya Jeje cukup menyentuh hati. Tak Kuasa menahan kesedihan dan bahagianya ia melihat antusiasme
Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

"Saya sangat senang kepindahan ke Borussia berhasil. Borussia adalah klub besar di Jerman, saya bersemangat dengan apa yang akan terjadi," ujar Kevin Diks.
Doa Lunas Utang

Doa Lunas Utang

Ustaz Irfan Haas bagikan doa pelunas utang yang pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Khalifah Umar bin Khattab.
Selengkapnya
Viral