LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim tunda sidang gugatan pencabutan kuasa Bharada E pekan depan
Sumber :
  • antara

Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Hingga Rabu 14 September

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 minggu atau pada hari Rabu (14/9) pekan depan.

Kamis, 8 September 2022 - 00:10 WIB

Jakarta, tvOne

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 minggu atau pada hari Rabu (14/9) pekan depan.
 
Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada hari Rabu.
 
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Siti.
 
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III).
 
Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolia Yumara dan Muh. Burhanuddin.
 
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya.
 
Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.
 
"Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara)," kata Ronny.
 
Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum.
 
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh Tergugat I dan Tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
 
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.
 
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemberian Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Menteri Bahlil

Pemberian Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Menteri Bahlil

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap informasi baru soal diskon 50 persen tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN yang diberikan selama dua bulan. 
Sudah Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Bicara Jujur soal Hasil Taktik Shin Tae-yong: itu Bikin Timnas Indonesia Cetak Gol!

Sudah Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Bicara Jujur soal Hasil Taktik Shin Tae-yong: itu Bikin Timnas Indonesia Cetak Gol!

Marselino Ferdinan akhirnya ikut angkat bicara soal taktik Shin Tae-yong setelah pertandingan melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Katanya itu...
Hasil Liga Champions PSG Vs Manchester City: Drama 6 Gol, The Citizens Kena Comeback dan Tumbang 4-2 dari Les Parisiens

Hasil Liga Champions PSG Vs Manchester City: Drama 6 Gol, The Citizens Kena Comeback dan Tumbang 4-2 dari Les Parisiens

Hasil Liga Champions 2024-2025 antara PSG vs Manchester City pada Kamis (23/01/2025) dini hari WIB, di mana tuan rumah Les Parisiens berhasil raih poin penuh.
Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak mau diam lagi, Thom Haye akhirnya berani buka suara mengenai hubungannya dengan Shin Tae-yong. Tak disangka ternyata mantan pelatih Timnas Indonesia itu...
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Jauh sebelum STY dipecat PSSI, Pelatih asal Korea Selatan itu pernah menyampaikan pesan berlian ke para Pemain Timnas Indonesia. Simak penjelasannya di bawah...
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi memastikan proses evakuasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat masih tetap dilanjutkan meski telah melewati masa tanggap darurat.
Selengkapnya
Viral