Jakarta – Baru-baru ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan salah satu sosok perwira yang menjalani sidang kode etik, sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk memintanya agar tidak terlalu vokal.
Martin Lukas Simanjuntak saat hadir dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.
“Sebenernya saya jujur ya, ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa. Salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18, seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah (Kamaruddin Simanjuntak)” ujar Martin, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Selasa (6/9/2022).
Kedatangan perwira tersebut, ungkapnya, meminta agar kuasa hukum Brigadir J itu tidak terlalu vokal dalam kasus kematian kliennya.
“Hanya ingin silaturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu keras dalam hal ini,” sambung Martin.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (tvOne/tangkapan layar)
Ketika ditanya oleh host mengenai sosok perwira yang dimaksud, Martin Lukas Simanjuntak enggan untuk menyebutkannya.
“Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah. Kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang diperjuangkan,” kata Martin.
Mengenai tujuan perwira menemui Kamaruddin Simanjuntak, Martin menduga bahwa itu merupakan respon dari keterangan pihak kuasa hukum Brigadir J yang terlalu tajam.
“Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali. Itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,” pungkas Martin.
Ia menambahkan, entah pertemuan itu merupakan inisiatif, perwira tersebut mendatangi Koordinator Kuasa Hukum Brigadir J untuk meminta agar tidak terlalu keras. Namun dengan tegas Kamaruddin Simanjuntak menjawab, bahwa ia mewakili korban.
“Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak) bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras. Tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami” sambungnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (via Antara)
Salah satu pengacara Brigadir J, Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022).
Mansur Febrian mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual.
“Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,” pungkas Mansur Febrian.
Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.
“Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,” lanjutnya.
Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.” ujar Ito Sumardi.
“Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,” sambungnya.
Ito menambahkan, dalam proses tersebut juga kemungkinan akan ada kendala psikologi, karena melibatkan orang-orang yang memiliki ikatan emosional.
“Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup. Beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,” sambungnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo juga memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.
“Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstruksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,” ungkap Hasto.
Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. (rka/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more