Jakarta - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan Jaksa itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.
Diketahui, Pinangki baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Lantas bagaimana profil Pinangki, jaksa yang baru saja bebas bersyarat? Simak berikut ini.
Sosok Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang jaksa yang pernah menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2000 hingga 2004.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Indonesia (UI) jurusan Hukum Bisnis pada tahun 2004 hingga 2006. Selain menyandang gelar Magister, mantan Jaksa itu juga melanjutkan pendidikan S3 nya di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran pada tahun 2008 hingga 2011.
Pada tahun 2013 hingga 2015, Pinangki Sirna Malasari pernah aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya dan ia juga pernah menjadi dosen di Universitas Trisakti pada 2015 hingga 2019.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung.
Dilansir dari laman Linkedin miliknya, ia menjabat sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung sejak tahun 2005.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan popularitasnya karena memegang gelar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung termuda yang berhasil meraih predikat cumlaude di pendidikan doktoralnya.
Pada Agustus 2021 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah tidak lagi berstatus sebagai Jaksa. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Pinangki merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, antara lain menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. (mg1/ree)
Load more