Selain itu, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice karena berusaha menghalangi atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Kombes Nurul, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas para tersangka obstruction of justice tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus obstruction of justice.
Mereka kini tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri karena diduga melakukan pelanggaran berat.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM telah mengikuti proses terkait memberikan keterangan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dilakukan pengumpulan keterangan bersama dengan Asisten Rumah Tangganya, Susi.
Keterangan tersebut dilakukan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector). Metode tersebut untuk pengambilan hasil uji Polygraph terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini giliran Ferdy Sambo sebagai tersangka utama yang akan mengikuti uji Polygraph menggunakan Lie Detector. (ppk/ari/kmr)
Load more