Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp6.000 sebagai dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika hadir pada peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Anggota DTKJ sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ucap Syafrin.
Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan.
Ia menegaskan kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Load more