Sebelumnya, Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Eltinus dibawa oleh tim penyidik KPK bersama beberapa anggota Brimob Polda Papua dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta pada Kamis pagi.
Pada hari Rabu (7/9), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Ali Fikri mengatakan bahwa upaya penangkapan paksa itu karena KPK menilai Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara.
KPK, kata Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak kunjung hadir. (ant/ebs)
Load more