Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Irjen Ferdy Sambo tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengeloaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati.
Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya.
Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak.
Dalam peristiwa itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, status Bharada E masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan senjata api dipertanyakan.
Meski demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaat terkait keterlibat AKP Dyah Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api.(lpk/ree)
Load more