Jakarta - AKP Dyah Candrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan adimistratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun kepada yang bersangkutan," ucap Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan dalam sidang tersebut, AKP Dyah Candrawati bukan terkait obstruction of justice, melainkan pelanggaran etik klasifikasi sedang.
Dia mengatakan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, terdapat beberapa perwira polisi yang diduga melanggar obstruction of justice.
Dalam perkembangan kasus itu, Mabes Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Load more