Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan Bripka RR dan KM turut berperan dalam peristiwa berdarah itu.
Menurut Agus, meski belum terbukti melakukan penembakan, namun RR dan KM membiarkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Akibat keterlibatannya itu Bripka RR menjadi tersangkan dan ditahan pada Minggu (7/8), dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Nyali Bripka RR Ciut Ketika Disuruh Tembak Brigadir J
Load more