Jakarta - Komisi Kode Etik dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Jumat (9/9/2022) hari ini.
“Infonya seperti itu (sidang etik Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian), menunggu info lanjut juga kalau ada perubahan dari Propam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, sidang terhadap Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut tidak termasuk dalam dugaan Obstruction of Justice (OoJ).
“Info dari Karo (Wabrof) tidak termasuk OoJ, nunggu sidang KEP (Kode Etik Polri) nya,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri menerima hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM soal kasus Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM untuk Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Substansi yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” kata Komjen Agung, Kamis (1/9/2022), dilansir Antara.
Komjen Agung mengungkapkan substansi yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Load more