LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

'Gangster Duren Tiga' Dibasmi Polri, Para Loyalis Don Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat, Chuck, Baiquni, Agus Sudah Duluan, Selanjutnya Brigjen Hendra?

'Gangster Duren Tiga' Dibasmi Polri, Para Loyalis Don Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat, Chuck, Baiquni, Agus Sudah Duluan, Selanjutnya Brigjen Hendra? Adapun...

Jumat, 9 September 2022 - 07:18 WIB

Jakarta - 'Gangster Duren Tiga' Dibasmi Polri, Satu per Satu Loyalis Don Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat, Chuck, Baiquni, Agus Sudah Duluan, Selanjutnya Brigjen Hendra?

Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka itu ternyata berbuah kesialan bagi para loyalis, seperti salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Polri tidak segan-segan memecat polisi yang terlibat langsung membantu Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya, sanksi terberat bagi para loyalis Ferdy Sambo itu adalah pemecatan tidak hormat, namun setelahnya mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J akan diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.


Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan berujung pada pemecatan dirinya secara tidak hormat. (ist)

Baca Juga :

Adapun Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri dan berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat.

Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto pun sudah resmi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat oleh Polri.

Pemecatan tidak hormat itu terjadi karena Kompol Chuck Putranto terbukti membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Kompol Chuck Putranto mendapatkan perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia menjalani sidang kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).


Sosok Kompol Chuck Putranto yang dipecat tak hormat oleh Polri karena terbukti bersalah bantu Ferdy Sambo menghilangkan CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

Terkait sanksi penempatan di tempat khusus, Kompol Chuck Putranto telah dijalaninya. Ia menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan di sidang etik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria yang sudah menjalani sidang etik.

Adapun tiga perwira itu telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Ditambah Ferdy Sambo, total ada empat perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sosok Ini Dipecat Tidak Hormat Juga

Sidang etik Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. 

Adapun Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran terbukti menjadi pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan Baiquni berperan sebagai merusak barang bukti CCTV dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," katanya, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Kompol BW diketahui memilih mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diketuk sidang etik KKEP.


Sosok Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat tidak hormat. (ist)

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan," ujarnya. 

Adapun sidang etik KKEP tersebut berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 21.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Diketahui, tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Irfan Widyanto. 

Sementara, ketujuh perwira Polri  diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Profil Kompol Baiquni Wibowo 


Kompol Baiquni Wibowo. (ist)

Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.

Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo juga diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Kasat Narkiba Polres Bukittingii dan Kaubinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Selanjutnya Brigjen Hendra?

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo perihal perusakan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Melansir dari akun Instagram Seali Syah pada Jumat (2/9/2022), surat pernyataan itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo serta bermaterai 10.000. 

Dalam surat itu, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria memang benar melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam sesuai perintah dirinya selaku atasan. 


Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah. (Ist)

Hal tersebut juga sesuai dengan prosedur dalam Perkadiv Nomor 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan. 

“Terkait dengan viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan beberapa anak buahnya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam pada saat itu,” bunyi dalam surat tersebut, dikutip Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” tulis dalam surat itu. 

Berikut tulisan lengkap surat terbuka Irjen Ferdy Sambo yang sempat diunggah oleh Istri mantan Karo Paminal Div Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Surat Pernyataan 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini 

Nama; Ferdy Sambo SH, SIK, MH 

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi 

NRP: 73020260 

Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jak-sel 

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan pejabat Polri atas penyampaian atas penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan bagian awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan. 

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpriatna terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BPJ Hendra Kurniawan orang yang tidak bersalah, dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri. 

Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan pihak manapun, serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut. 

Salam Hormat 

Jakarta, 30 Agustus 2022

Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

  • Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri) 

  • Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri). 

Ketujuh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena termasuk dalam kelompok obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun Seali Syah tetap menyangkal bahwa suaminya tersebut tidak bersalah, hingga Polri akhirnya angkat bicara. 

Gaya Hidup Disorot

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pemeriksaan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kala itu Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal Propam Mabes Polri temui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar menyinggung perilaku Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi tersebut yang seharusnya menjadi perhatian serius Komnas HAM.

Pernyataannya tersebut disampaikan Haris dalam  dalam acara dialog bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan pengacara keluarga Brigadir Yosua Jonson Panjaitan dan Kak Seto di acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 6 September 2022.

Hariz Ahzar juga menyinggung gambaran soal betapa besarnya wewenang Ferdy Sambo sehingga patut dicurigai.

 Kalau misalnya itu dianggap sebagai kemarahan misalnya pak Ferdy Sambo itu waktu awal datang ke Mabes Polri dia bilang itu untuk menjaga kehormatan keluarga kan juga banyak konfliknya di situ. Dalam artian apa begini cara membalasnya? Apalagi dia punya kewenangan," kata Haris Azhar.

Haris Meminta Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Wewenang yang Terlalu  Besar

Komnas HAM kata dia harusnya juga menyoroti dan mendalami soal abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang amat besar dalam kasus itu.

"Komnas HAM itu harusnya melihat abuse of powernya. Penyalahgunaan wewenang yang berlebih dan mengakibatkan hilangnya hak seseorang atau lebih. Mestinya yang dipotret itu. Saya sebetulnya waktu 6 halaman saya baca itu, waktu saya mau proses bukanya itu saya excited tertarik membaca argumentasi Komnas HAM mengenai bagaimana power itu," lanjutnya.

Brigjen Hendra Kurniawan yang Terbang Menggunakan Jet Pribadi

Haris kemudian mengomentari lembaran laporan Komnas HAM yang sudah dibacanya dan sudah disampaikan Komnas HAM kepada media itu. Haris juga sempat menyinggung soal Karopaminal saat itu Brigjen Hendra Kurniawan yang disebut bisa terbang dengan jet pribadi saat proses pengantaran jenazah.

"Tapi menurut saya apa penggunaan kekuasaan berlebihan nyuruh orang sampai ada yang dikirim anak buahnya pakai jet pribadi segala macam, itu dibongkar. Nah laporan Komnas HAM itu harusnya juga meminta ke PPATK itu duit jet pribadi siapa ini si Brigjen Hendra itu dari mana duitnya? Jadi kerjaan Komnas HAM enggak berhenti di tvOne ini," imbuhnya.

Adapaun dalam BAP Hendra Kurniawan, ia terbang menggunakan jet pribadi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J.

Kala itu, Hendra Kurniawan masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri. Ia datang ke Jambi bersama dengan Kombes Nurpatria, Briptu Mika, Briptu Putu. (lpk/ebs/rem/abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saking Beratnya Tekanan Pekerjaan, AKP Ulil Ryanto Anshari Mengaku Ingin Keluar dari Kepolisian, Sampai Curhat ke Sahabatnya Kalau…

Saking Beratnya Tekanan Pekerjaan, AKP Ulil Ryanto Anshari Mengaku Ingin Keluar dari Kepolisian, Sampai Curhat ke Sahabatnya Kalau…

Kabar duka menyelimuti kepolisian, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar tewas saat bertugas di tangan rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar
Jeje 'Slebew' Mengaku Pernah Di Perk*sa Tukang Kebun Rumahnya, Sambil Bergetar Di Hadapan Atta Halilintar Ikon Citayem Fashion Week Itu Justru Bilang Kalau...

Jeje 'Slebew' Mengaku Pernah Di Perk*sa Tukang Kebun Rumahnya, Sambil Bergetar Di Hadapan Atta Halilintar Ikon Citayem Fashion Week Itu Justru Bilang Kalau...

Sambil bergetar di hadapan Atta Halilintar, Jeje Slebew mengungkapkan kisah traumatis yang pernah ia alami. Jeje pernah menjadi korban perkosaan oleh tukang ke-
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diseret ke Bareskrim Polri, Bakal Langsung Ditahan?

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diseret ke Bareskrim Polri, Bakal Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terheboh Ferdy Sambo dan Brigadir J hingga Terbaru di Solok

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terheboh Ferdy Sambo dan Brigadir J hingga Terbaru di Solok

Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat yang menewaskan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto.
Jadwal Lengkap Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main 2 Kali, Ada Big Match IBK Altos Vs Red Sparks

Jadwal Lengkap Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main 2 Kali, Ada Big Match IBK Altos Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan tampil dua kali termasuk dalam big match antara IBK Altos Vs Red Sparks.
Jangan Kaget Hewan Peliharaan ini Tiba-tiba Bersuara Aneh di Pagi Hari, Gus Baha Sarankan Segera Baca Doa agar Hajat...

Jangan Kaget Hewan Peliharaan ini Tiba-tiba Bersuara Aneh di Pagi Hari, Gus Baha Sarankan Segera Baca Doa agar Hajat...

Gus Baha mengatakan ada satu hewan peliharaan selalu keluarkan suara aneh di pagi hari. Ini menjadi tanda segera doa minta hajat agar dikabulkan Allah SWT.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral