"Dari contoh dua tadi, satu mengatakan lolos, satunya mengatakan tidak lolos, kemudian dari segi manfaat itukan di depan sidang tidak ada, belum termasuk alat bukti, tidak termasuk petunjuk. tidak juga termasuk di dalam keterangan ahli, kalau untuk keren-kerenan boleh-lah begitu." ucapnya di Apa Kabar Indoesia Malam, Kamis (8/9/2022).
Susno menyarankan kepada para penyidik Timsus bentukan Kapolri agar lebih mengedepankan gunakan alat bukti yang sudah ada secara hukum.
"Udahlah pakai alat bukti yang sudah ditentukan, alat bukti yang sudah diakui secara hukum, jelas 184 dan saya yakin penyidik sudah punya itu, Makanya dia sudah berani ajukan tahap pertama melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. " sambungnya.
Lebih lanjut, Eks Kabareskrim meyakini bahwa penyidik tidak akan menggunakan hasil dari Lie Detector demikian sebagai alat bukti, tetapi hanya sebagai pembanding.
"Alat bukti itu dari segi hukum belum masuk, dari segi memberikan keyakinan kepada hakim Wallahu Alam Bish-Shawab, kalau hakim masih senang nujum-nujum ya mungkin nggak dipakai," jelasnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini pun berharap agar penyidik punya integritas tinggi untuk menangani kasus Brigadir J.
Diripidum Bareskrim Polri Soal Pemeriksaan Gunakan Lie Detector
Load more