Jakarta - Fadel Muhammad mengambil jalur hukum kepada pimpinan DPD RI, karena tidak terima diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Umum MPR RI dari unsur DPD RI.
Fadel menyebut Ketua Umum DPD AA LaNyalla Mattalitti telah menzaliminya karena keputusan tersebut.
"Ketua DPD yang bernama La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan," ungkap Fadel dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun perbuatan tidak menyenangkan itu adalah memberhentikan dirinya dalam Rapat Paripurna DPD.
"Akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," tuturnya.
Pasalnya menurut Fadel, LaNyalla tidak pernah membahas persoalan tersebut dengannya. Ia menduga ada alasan terselubung terkait yang dilakukan LaNyalla itu.
"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia, tapi karena saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik," jelas Fadel.
Atas hal ini, ia memutuskan untuk melaporkan LaNyalla ke kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
"Dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," imbuh dia.(saa/chm)
Load more