Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamis (8/9/2022).
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menyiapkan tes poligraf atau dengan metode lie detector di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Untuk FS (Ferdy Sambo) akan dilangsungkan Kamis," kata Brigjen Andi Rian seusai dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Brigjen Andi Rian menjelaskan para tersangka menjalani pemeriksaan tersebut di lokasi yang sama guna melengkapi berkas para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
"Lokasi di Puslabfor (Sentul, Bogor,red)," jelasnya.
Adapun pemeriksaan hari ini dilangsungkan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi yang bernama Susi.
Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilakukan uji kebohongan dengan hasil jujur.
Load more