Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono buka suara terkait kubu Suharso Monoarfa yang mengirim surat klarifikasi ke Kemenkumham.
"Ya memang kita ini negara demokrasi, yang kedudukan hak hukumnya, seluruh warga negara Indonesia punya hak hukum yang sama. Ya boleh saja kan nggak ada yang ngelarang itu," kata Mardiono saat dihubungi wartawan, Jumat (9/9/2022).
Namun, ia mengatakan tidak akan ikut mengurusi hal itu, sebab persoalan di internal telah selesai.
"Saya nggak akan masuk ke wilayah itu, kewajiban politik saya di dalam PPP itu prosesnya sudah selesai," jelasnya.
Menurut Mardiono, urusan sekarang berada di wilayah Kemenkumham dan keputusan sah atau tidaknya pergantian ketua umum PPP berada di Kemenkumham.
"Sah atau tidak sah itu di sana [Kemenkumham]. Jadi saya nggak akan membangun asumsi orang ini sah atau tidak. Ini kan sudah masuk di wilayah sana gitu," lanjutnya.
Meski demikian, ia menuturkan dalam menjalankan proses politik juga telah mempunyai aturan tertentu. Termasuk dalam proses pemilihan umum (pemilu).
"Tapi kan semua ada aturannya, semua kita berbangsa dan bernegara itu kita harus taat dan tunduk pada konstitusi negara, termasuk kita untuk menjalankan proses-proses politik di partai politik misalnya," beber dia.
"Itu kan aturan mainnya sudah ada, aturan main tuh kita ikuti semua ya kemudian sama, di mana-mana terjadi ada pemilukada (kepala daerah), ada pemilu lurah, sama pasti ada ya. Kemudian ada yang berbeda pendapat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mardiono mengatakan untuk tidak perlu meributkan soal siapa pemimpin PPP.
"Ini kita sedang bekerja untuk PPP. Kita sedang bekerja untuk Indonesia. Siapapun pemimpinnya, kita tetap rakyat Indonesia. Siapapun pemimpinnya kita tetap menjadi anggota PPP, karena kita sudah memilih calon perjuangan," ungkapnya.
"Politik kita itu adalah di PPP. Saya pikir semua kader berpikir sama. Insya Allah sama, jadi kita tidak sedang mengabdi, kita tidak sedang beekonstitusi dengan perorangan, tapi kita dengan organisasi," tandas Mardiono.
Kemenkumham Belum Terbitkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Suharso Monoarfa menegaskan masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Alhasil, hal ini menampik adanya hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten.
Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, dan bukan Muhammad Mardiono yang mengklaim sebagai Plt. Ketum.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itupun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengaku-aku menggantikan Suharso Monoarfa.
KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Jumat (9/9/2022).
"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.
Sebelumnya, Suharso juga menegaskan jika pemberhentiannya itu telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alias AD/ART PPP.
Dia juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.
"Semua organisasi itu ya berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya. Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menambahkan bahwa Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah. Penyebabnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.
"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.
Begitupun yang terjadi PPP yang mengganti Suharso Monoarfa dengan Mardiono. Bahkan dia berpandangan, dalang dari Mukernas PPP di Serang, Banten, harus diusut.
"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah,” katanya.
Masih dikatakannya, penyebab atau alasan pergantian ketua umum PPP juga harus jelas. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. Apalagi, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” paparnya.
Sebelumnya, Suharso menyampaikan pernyataan melalui video di acara workshop DPRD PPP se-Indonesia, Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar," ujar Suharso dikutip dalam sebuah video, Selasa (6/9/202/).
Suharso meminta pihak Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan lembaga negara Bappenas untuk melengserkan dirinya.
“Jangan bawa-bawa nama presiden, jangan bawa bawa nama lembaga lembaga negara dan saya juga tidak sedang membawa nama presiden dan nama lembaga negara. Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini,” tambahnya.(ant/chm/saa/mut)
Load more