Amin menjelaskan, mekanisme tata tertib di DPD harus dibawa ke Badan Kehormatan terlebih dahulu. Terkait hal ini, Amin menyebut Fadel belum pernah diadukan ke Badan Kehormatan.
"Karena dalam tata tertibnya ini adalah delik aduan, jadi harus ada pengaduan baru kemudian ditindaklanjuti menggunakan pemeriksaan dan sampai kepada penjatuhan sanksi," ungkapnya.
Pasalnya, Amin menegaskan Fadel tidak pernah diadili dan mendapatkan sanksi.
"Tiba-tiba kemudian sidang paripurna membuat suatu keputusan untuk memberhentikan klien kami dari jabatan wakil ketua MPR," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai keputusan yang dibuat di Rapat Paripurna oleh LaNyalla adalah perbuatan melawan hukum. (saa/ree)
Load more