Jakarta - Fadel Muhammad menggugat secara immateriil pimpinan DPD RI dengan total Rp200 miliar akibat diberhentikan dari jabatan wakil ketua MPR RI unsur DPD.
"Gugatan materiil yang kami layangkan itu didasarkan kepada hitung-hitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai wakil ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," kata Amin di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun rincian gugatan immateriil, yaitu kepada tergugat satu Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebesar Rp190 miliar, tergugat dua Wakil Ketua DPD Mahyudin sebesar Rp5 miliar, dan tergugat tiga Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin sebesar Rp5 miliar.
Amin mengatakan, keputusan itu dibuat atas dasar pelanggaran yang dilakukan LaNyalla karena menggunakan prosedur pemberhentian yang dibuat sendiri.
"Oleh karenanya, setelah kami melayangkan gugatan ini, karena yang namanya perbuatan melawan hukum (PMH) itu memang ada tiga unsur pokok. Pertama adalah perbuatan melawan hukum itu sendiri. Kedua itu adalah unsur kerugian yang diderita, yang ketiga adalah kasulaitas antara PMH dengan unsur kerugian yang diderita," jelas Amin.
"Nah, di dalam unsur kerugian km memasukkan dua komponen. Pertama itu adl kerugian materiil, yang kedua itu adalah gugatan immateriil," lanjutnya.
Amin menjelaskan, mekanisme tata tertib di DPD harus dibawa ke Badan Kehormatan terlebih dahulu. Terkait hal ini, Amin menyebut Fadel belum pernah diadukan ke Badan Kehormatan.
"Karena dalam tata tertibnya ini adalah delik aduan, jadi harus ada pengaduan baru kemudian ditindaklanjuti menggunakan pemeriksaan dan sampai kepada penjatuhan sanksi," ungkapnya.
Pasalnya, Amin menegaskan Fadel tidak pernah diadili dan mendapatkan sanksi.
"Tiba-tiba kemudian sidang paripurna membuat suatu keputusan untuk memberhentikan klien kami dari jabatan wakil ketua MPR," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai keputusan yang dibuat di Rapat Paripurna oleh LaNyalla adalah perbuatan melawan hukum. (saa/ree)
Load more