"Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Adapun dari Pujiyarto tidak mengajukan banding terhadap sanksi yang diberikan sidang KKEP tersebut.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KKEP kembali menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira menengah Polri pada Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan sidang kode etik itu digelar dengan menghadirkan dua tersangka yakni AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Untuk hari ini seperti yang diiinfokan Bu Kabag Penum bahwa sidang kode etik menggelar sidang 2 anggota," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan sidang kode etik digelar itu terkait dengan keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Load more