Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba yakni Nofriadi, Heriadi dan Daud yang ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” ungkapnya
“Abdullah berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau,” tambahnya.
Dari penangkapan Abdullah kemudian berlanjut dengan penangkapan Fauzan yang diketahui ternyata sabu yang Fauzan beli berasal dari warga Malaysia, Uncle Jack.
“Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan,” ujar Krisno.
Atas tindak pidananya, Fauzan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.(pmj/ppk)
Load more