Kini, DPRD DKI masih menggodok tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD DKI Jakarta menyetorkan tiga nama sebelum 16 September 2022 atau 30 hari sebelum Anies lengser.
Kementerian Dalam Negeri juga menyetorkan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden RI. Sehingga, total calon yang diusulkan ada enam orang. (ant/nsi)
Load more