Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh sang majikan Ferdy Sambo, terus mengalami perkembangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-tengah (Antara)
Lima anggota Polri selesai menjalani masa penetapan khusus (Patsus) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Load more