Jakarta - Penggunaan Lie Detector untuk menarik keterangan dari para tersangka menuai pro kontra, tetapi menurut Bareskrim Polri hasil ketiga tes uji poligraf menunjukkan ketiga tersangka jujur (Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf). Adapun pengakuan Bharada E diduga alibi patuh perintah atasan, bisa lolos pidana? Begini penjelasan psikolog forensik yang membedah hingga pertanyaan hakim. Sabtu (10/9/2022).
Kasus yang telah bergulir dua bulan terakhir ini telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi beri himbuan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dan dibuka secara terang bendera agar Instansi Polri kembali raih kepercayaan masyarakat.
Reza Indragiri dan Bharada E. (ist)
Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.
Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.
Ronny Talapessy selaku Pengacar Bharada E menuturkan bahwa kliennya orangnya patuh dan tidak pernah menentang dari hasil psikolog yang secara mandiri dilakukan inisiatif tim lawyer.
Load more