Sementara AKBP Pujiyarto eks Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya telah rampung melaksanakan sidang kode etik dan telah dibebaskan dari Patsus.
"Telah rampung menjalani sidang kode etik dan masa patsus juga sudah selesai," ungkapnya.
Di sisi lain, Dedi menjelaskan masih terdapat 8 personel lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan serta 5 personel yang masih menjalani patsus.
Berikut daftar 13 personel yang masih menjalani masa penanaman di patsus :
1. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Dia kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo turut pula berstatus sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus tersebut.
2. Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice.
3. Kombes Agus Nur Patria eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice.
Load more