Jakarta - Aliansi pengacara merah putih, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menarik pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kita kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, ujar Deolipa, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.
"Setelah 10 hari (tidak digubris) baru kita gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.
Selain Komnas HAM, mantan Kuasa hukum Bhadara E itu pun menyebut, bahwa gugatan ini juga tertuju pada Komnas Perempuan.
Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik akan pernyataannya yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.
Load more