“Tetapi pada saat yang sama, kenaikan ahrga batubara, CPO, minyak dan gas dunia justru meningkatkan penerimaan Negara sangat besar, diperkirakan lebih dari Rp400 triliun. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa tambahan subsidi energy yang disebut Rp198 triliun jika harga BBM tidak naik, seharusnya tidak akan membuat APBN jebol,” kata Martak.
Di dalam nilai subsidi energy APBN Rp502 triliun, katanya, terkandung nilai subsidi listrik sebesar Rp60 triliun. Besarnya beban subsidi ini antara lain terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memberi peluang kepada pengusaha listrik swasta (independent power producer, IPP) pro oligarki untuk menjual listrik kepada PLN dalam kondisi PLN kelebihan pasokan listrik (cadangan berlebih sekitar 50-60%) dan harga jualnya pun menerapkan skema tak or pay (TOP), atau terpaksa membeli melebihi kebutuhan.
“Akibatnya, harga pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi jauh lebih tinggi. Tingginya BPP listrik ini sebagian telah dan akan terus ditanggung oleh APBNI dan konsumen listrik,” ujarnya.
Pemerintah menghitung nilai subsidi BBM atas dasar harga keekonomian. Harga BBM berdasar komponen harga beli minyak mentah, nilai alpha (termasuk keuntungan badan usaha), PPN dan PBBKB. Namun rakyat disuguhi informasi tentang harga keekonomian BBM yang berbedsa-bedsa dari pejabat Negara yang berbeda.
“Harga keekonomian BBM ini tidak transparan dan berbeda-beda dari pejabat Negara yang berbedas. Harga keekonomian BBM ini tidak transparan dan melanggar prinsip good governance, diduga digelembungkan dan diduga kuat terjadi moral hazard,” tutup Martak. (ito)
Load more