"Prinsipnya klien saya sudah konsisten, perlu kita ingat bahwa keterangan saya inilah yang membuka apa yang terjadi, sama kita garis bawahi klien saya adalah saksi mahkota, perannya sangat penting," ujarnya.
Kuasa Hukum Bharada E menjawab soal kemungkinan biasnya dari Lie Detector itu yang bisa merugikan kliennya, Ronny mengaku semua itu bisa diuji pengadilan dengan pasal 185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya.
"Perlu kita sampaikan ke publik bahwa ini anak (Bharada E) cerminan anak muda yang ingin mengabdi pada negara, tapi ketemu sama atasan yang tidak bertanggungjawab, yang boleh dikatakan mengorbankan anak buahnya sendiri pangkat paling rendah," ujarnya.
"Jadi ini adalah cerminan anak muda yang ingin berbakti pada negara, jangan sampai anak muda ini dikorbankan, sambungnya.
Ronny menyebutkan berharap pada penegak hukum yang lain seperti JPU dan hakim dengan mengaku hasil dari tes Psikologi Bharada E yakni religius.
"Ketika dia tahu ini salah, makanya dia mengaku apa yang terjadi karena tidak sesuai dengan hati nuraninya makanya dia sampaikan, walaupun dia tahu ini aka berisiko pada dia, keluarga dan pacarnya ," terang Ronny.
Meminta pada hakim yang akan memimpin persidangan untuk melihat dari aspek seperti yang disampaikan oleh Pengacara tentang Richard Eliezer alias Bharada E. (viva/ind)
Load more