Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awi menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, peserta pemilu yang diakui oleh KPU dan Bawaslu adalah parpol yang telah tercatat di Kemenkumham.
"Maka kemudian, SK Menkumham yang terakhirlah yang dicatat oleh KPU. Sehingga nanti, pengajuan caleg atau pencapresan itu berdasarkan SK Menkumham yakni yang ditandatangani oleh Bapak Plt Ketum Mardiono," kata Awi.
"Saya kira temen-temen KPU dan Bawaslu akan memahami itu, sebagai pelaksana dari UU yang tidak akan banyak berdebat karena memang bunyi undang-undangnya begitu," lanjut dia.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan proses perubahan Sipol di KPU akan menunggu jadwal upload Sipol pada 15 September 2022 nanti.
" Tapi secara fisik disampaikan terlebih dulu kepada KPU," tandas dia.(saa/chm)
Load more