Jakarta - Komnas HAM selaku bagian dari Timsus bentukan Kapolri yang khusus untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ikut mengawal dan menyelidiki kasus ini selama dua bulan. Adapun Komnas HAM beberkan alasan kenapa hukuman Ferdy Sambo harus diberatkan, Senin (12/9/2022)
Memiliki peran cukup signifikan dalam membongkar dan menekan kerja kepolisian untuk penyidikan kasus Brigadir Yoshua tetapi ada juga langkahnya yang dinilai gegabah, salah satunya memunculkan kembali narasi pelecehan dengan memberi rekomendasi tentang adanya dugaan pelecehan seksual dan menyerahkan temuannya ke Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. (ist)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memberikan hasil laporan mengenai penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarar atau Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam laporannya itu, Taufan mengatakan setidaknya dua kesimpulan yang didapat atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, kata Taufan telah terjadi pelanggaran terhadap hak hidup seseorang atau extrajudicial killing terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kesimpulan itu dibuat oleh Komnas HAM berdasarkan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan investigasi mengenai fakta-fakta di lapangan.
"Dari seluruh penelusuran investigasi pengumpulan fakta data permintaan keterangan juga kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial Killing yang dilakukan dalam hal ini oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata Taufan dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 12 September 2022
Load more