Selain itu, kata Taufan, Komnas HAM juga meyakini ada upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dari sejumlah aparat kepolisian. Adanya tindakan obstruction of justice itu, kata Taufan, saat ini juga tengah ditangani oleh Mabes Polri.
"Yang kedua kesimpulan kami yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of Justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik, maupun timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dari dua kesimpulan yang didapat, Komnas HAM meyakini telah terjadi tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP yaitu mengenai pembunuhan berencana. Hal itu tal bisa dibantah lagi karena bukti dan fakta di lapangan telah sangat kuat.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ujar Taufan
Komnas HAM, kata Taufan, meminta kepada Majelis Hakim yang nantinya mengadili perkara ini agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana. Itu kesimpulan kami,"ujar Taufan
Komnas HAM beri alasan munculkan rekomendasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Load more