Jakarta - Buruh DKI Jakarta yang tergabung di Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa tiga tuntutan.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso di Jakarta, Senin (12/9/2022) mengatakan, ketiga tuntutan tersebut, yakni yang pertama menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Kedua, menuntut kenaikan upah. Ketiga, menolak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Winarso, kenaikan harga BBM itu bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun hingga 50 persen. Pasalnya, daya beli masyarakat saat ini sudah menurun sebesar 30 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Winarso.
Selain itu, ia mengatakan upah buruh tidak naik sejak tiga tahun terakhir. Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan akan menghitung kenaikan UMK 2023 menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," jelas dia.
Adapun pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ikut mendukung ketiga tuntutan buruh tersebut.
Load more