Sementara, tuntutan ketiga serikat buruh DKI Jakarta menolak Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung tiga tuntutan kami tersebut," pungkasnya.
Kendati demikian, diketahui Presiden KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama sebulan penuh pada bulan September ini. (agr/ito)
Load more