"Yang masuk perwakilannya adalah Bapak Agmani itu bendahara, Wakil Sekretaris DPP KSPSI, ada Bapak Abdullah selaku wakil presiden KSPSI," kata Ketua Serikat Pekerja PekerjaTextile Sandang dan Kulit SPSI PT Victory Cinglu Indonesia Kab Tangerang, Agus Darsana.
"Karena kita bekerja dari tahun 2021 tidak naik gaji, tidak naik upah karena adanya omnibus law karena peraturan PP 36 itu sangat menyengsarakan. Karena dengan adanya PP 36, upah pekerja sama sekali tidak naik. Kalau tahun ini tidak naik, berarti sudah tiga tahun kita menderita," lanjut dia.
Selain itu, pihak buruh juga menuntut Omnibus Law dibatalkan atau meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus Law karena dianggap menyengsarakan buruh. (saa/ito)
Load more