Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu. Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J.
Bharada E, Bripka RR dan Ferdy Sambo (sumber: kolase tvonenews.com)
"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022).
Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya.
Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengam ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (abs/ind/rka)
Load more