Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).
Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua.
Load more